You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Tebet Green Disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Mal Tebet Green Kembali Disegel

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta kembali menyegel Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Bangunan ini disegel permanan. Kalau sudah diurus boleh dibuka kembali," 

Pantauan beritajakarta.com, Mal Tebet Green dijaga sejumlah aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri. Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad memasang beberapa spanduk besar di pintu masuk utama mal yang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, penyegelan mal tersebut disebabkan pengelola belum menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.

Ahok Ancam Bongkar Mal Tebet Green

"Dengan belum adanya izin tersebut, secara hukum Mal Tebet Green tidak boleh beroperasi," ujar Heru.

Dia menambahkan, Mal Tebet Green dibangun di atas tanah seluas 7.475 meter persegi milik  Yayasan Dharma Putra Kostrad.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2276 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati